Calon pelamar di seluruh lndonesia wajib melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://cpns.kemenkumham.go.id dan mengisi form registrasi yang telah tersedia maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran
2 Berkas lamaran terdiri dari
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas
kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada
Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta;
b. Foto copy ljazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir
e. Foto copy Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir
f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak
tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/ Puskesmas
g. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah
h. Surat Pernyataan dari pelamar yang berisikan sanggup tidak
menikah selama pendidikan dan tidak terikat dengan instansi
lain/swasta
i. Pas photo berwarna dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 2lembar (untuk kartu peserta ujian)
j. Tanda bukti cetaUprint registrasi pendaftaran
3. Untuk Pelamar dari Pegawai Kementerian Hukum dan HAM disamping butir diatas, juga harus dilengkapi dengan :
a. Surat ijin atau pengantar dari Sekretaris Unit Utama atau Kepala Kantor Wilayah dan atau Kepala UPT
b. Surat keterangan dari Pejabat Eselon ll atau Kepala
Satuan Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang
menjalani Hukuman Disiplin/tidak dalam proses pengusulan Hukuman
Disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010
c. Foto copy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir.
4. Berkas lamaran lengkap dimasukkan dalam stopmap dan dikirim ke PO BOX 2747 JKP 10027
No comments:
Post a Comment